Kamis, 13 Juni 2013

KEBERADAAN POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL TERHADAP INTERNATIONAL

KEBERADAAN POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL TERHADAP INTERNATIONAL
Politik Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan bagi suatu bangsa yang sedang mengejar ketinggalan dengan bangsa-bangsa yang sudah maju terkait dengan pandangan hidup bangsa yang bersangkutan. Rencana pembangunan diperlukan agar pembangunan itu tetap konsisten pada tujuan nasional yang sudah disepakati, sebagai upaya penerobosan menuju pembaruan struktur ekonomi, politik dan sosial, serta agar arah pembangunan untuk kepentingan keadilan sosial menjadi upaya tepenting.
Pembangunan politik luar negeri yang bersifat bebas aktif, antiimperalisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasiny, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antarbangsa terutama bangsa-bangsa Asia-Afrika dan negara-negara non-aligned/nonblok.
Pembangunan politik dalam negeri diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang bersama dengan bidang-bidang kehidupan lain di dalam masyarakat agar dapat memberikan kontribusi ataupun pengaruh yang optimal demi terwujudnya suatu sistem politik nasional yang berkedaulatan pada rakyat yang demokratis dan terbuka. Pembangunan politik di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan tiga program, yaitu program perbaikan struktur politik, program peningkatan kualitas proses politik dan program pengembangan budaya politik.
a. Program perbaikan struktur politik
Program perbaikan struktur politik memiliki tujuan untuk menyempurnakan konstitusi yang sesuai dengan dinamika kehidupan politik nasional dan aspirasi masyarakat serta perkembangan lingkungan strategis internasional, mengembangkan institusi politik demokrasi, dan menciptakan netralitas pegawai negeri sipil, polisi dan militer, serta menguatkan mekanisme pelaksanaannya.
Sasaran dalam program ini berupa terwujudnya suatu struktur politik yang demokratis, yang memiliki pokok pemisahan kekuasaan yang tegas dan keseimbangan kekuasaan dalam mewujudkan peningkatan lembaga-lembaga negara di dalam menjalankan peran, fungsi dan tugasnya dalam menetapkan suatu mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances).
b. Program peningkatan kualitas proses politik
Tujuan dari program peningkatan kualitas proses politik yaitu untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum, meningkatkan kualitas partai-partai politik, dan organisasi kemasyarakatan serta partisipasi politik oleh seluruh rakyat.
Sasaran dari program tersebut yaitu terwujudnya pemilu yang demokratis dan transparan, terwujudnya suatu sistem kaderisasi dan mekanisme kepemimpinan nasional yang terbuka dan terakunkan (accountable), serta adanya fasilitas dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilakukan dalam program ini adalah:
1)   Meningkatkan keterbukaan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu dengan cara menyempurnakan UU pemilu.
2)   Meningkatkan kredibilitas dan independensi lembaga penyelenggara pemilu.
3)   Memberikan kebebasan dalam berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara melalui organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan yang telah dipilih sesuai dengan aspirasi.
4)   Memberikan fasilitas berupa undang-undang dan peraturan yang akan dijadikan sebagai jaminan bagi kebebasan masyarakat dalam berpolitik.
c. Program pembangunan budaya politik
Tujuan suatu program pengembangan budaya politik yaitu meningkatkan kesadaran serta pemahaman dari masyarakat terhadap hak ddan kewajiban politiknya, meningkatkan kualitas komunikasi serta kapasitas kontrol politik oleh masyarakat, serta membangun suatu karakter bangsa yang kuat sebagai identitas diri suatu bangsa sehingga terciptanya suatu masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
Adapun sasaran dari program ini yaitu untuk memenuhi hak dan kewajiban politik seluruh masyarakat secara maksimal sesuai pada kedudukan, fungsi, dan perannya dalam sistem politik nasional.
Politik nasional meliputi.
  1. Politik dalam negeri
  2. Politik luar negeri
  3. Politik ekonomi
  4. Politik pertahanan keamanan
Berikut adalah prinsip – prinsip dalam pembangunan nasional :
  1. Pembangunan Bersifat Semesta
  2. Pembangunan harus didasarakan prinsip keseimbangan
  3. Pembangunan berlaku berlanjut
  4. Pembangunan dilaksanakan dengan pendekatan kesisteman
  5. Pembangunan dilakasanakan atas kepercayaan pada kemampuan sendiri
  6. Pembangunan harus mengandung kejelasan strategi
  7. Pembangunan harus dapat menetapkan skala prioritas
  8. Pembangunan mengandung pelestarian lingkungan
  9. Pembangunan harus didasarkan pemerataan yang mengandung pertumbuhan
  10. Pembangunan harus didukung oleh partisipasi rakyat
Sebuah negara memang harus bergantung dengan Negara lain. Hal ini dilakukan agar tujuan masing-masing negara dapat tercapai. Seperti layaknya manusia, negara pun perlu bersosialisasi untuk saling melengkapi karena tanpa bantuan dari negara lain, sebuah negara tidak dapat berdiri sendiri dan tentunya kesejehteraan negara tersebut akan semakin buruk. Dengan adanya ketergantungan antar negara juga dapat membawa negara yang melakukan hubungan tersebut diakui di mata internasional. Memang saling ketergantungan tersebut membawa manfaat yang besar bagi sebuah negara, namun tetap harus dilaksanakan dengan bijaksana dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu keberadaan politik pembangunan nasional terhadap international perlu dikembangkan di setiap Negara, agar tercapainya tujuan-tujuan politik dan meningkatkan kesejahteraansetiap negara. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia, dan hubungan internasional juga memiliki implikasi hak dan kewajiban Negara yang melakukan hubungan karena hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.

SUMBER REFERENSI :
http://aldidoniprabowo.blogspot.com/2012/03/politik-pembangunan-nasional-dan.html
http://wawanhariskurnia.blogspot.com/2012/12/politik-dan-strategi-nasional_7.html

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : – proses pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : * Negara * Kekuasaan * Kebijakan umum * Distribusi
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D . Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa. * Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin. * Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
F. Otonomi Daerah Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
* Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
* Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
* Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
* Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
* Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
* Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
* Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
* Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

 fhanincredible.wordpress.com/2010/04/11/politik-dan-strategi-nasional/

PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.       Dalam arti kepentingan umum (Politics)
  Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.  Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
                 Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
    a.  proses pertimbangan
    b.  menjamin terlaksananya suatu usaha
    c.  pencapaian cita-cita/keinginan      
    Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
    Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
    Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:

    a. Melihat jauh ke depan;  pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
    b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
 c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.


C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
 Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:

    a.  Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    b.  Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
    c.  Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
    d.  Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    e.  Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.


D. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:

    a. Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
    b. Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
    c. Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
    d. Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:

    a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
    b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
    c. Meningkatkan perdamaian internasional.
    d. Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

 Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.

E. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.  Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum:

    a. Mengembangkan  budaya  hukum  disemua  lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
    b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk  ketidak adilan gender  dan  ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
    c.  Menegakkan  hukum  secara  konsisten  untuk  lebih menjamin  kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
    d.  Melanjutkan  ratifikasi  konvensi  internasional  terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
    e. Meningkatkan  integritas  moral  dan  keprofesionalan aparat  penegak  hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2. Penyelenggara Negara

    a. Membersihkan  penyelenggara  negara  dari  praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
    b.  Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki  kesejahteraan  dan keprofesionalan  serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
    c.  Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
    d. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani  masyarakat  dan akuntanbilitasnya  dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
    e.  Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  untuk menciptakan  aparatur  yang  bebas  dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
    f. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.

  3.  Komunikasi, informasi, dan media massa

    a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia  massa  modern  dan media  tradisional  untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,  membentuk  kepribadian  bangsa,  serta mengupayakan  keamanan  hak pengguna  sarana  dan prasarana informasi dan komunikasi.
    b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
    c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan  kesejahteran  insan  pers  agar  profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
    d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam  rangka  mendukung pembangunan nasional  serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
    e. Memperkuat  kelembagaan,  sumber  daya  manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka  memperjuangkan  kepentingan nasional diforum internasional.

 4.  Agama

    a.  Memantapkan  fungsi,  peran  dan  kedudukan agama sebagai  landasan  moral, spiritual,  dan  etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
    b. Meningkatkan  kualitas  pendidikan  agama  melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
    c.  Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan  saling  menghormati  dalam semangat kemajemukan melalui  dialog  antar  umat  beragama  dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
    d. Meningkatkan  kemudahan  umat  beragama  dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat denganmemberikan  kesempatan  yang  luas  kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
    e. Meningkatkan  peran dan  fungsi  lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri  dan  kepribadian  bangsa  serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 5.  Pendidikan

    a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
    b.  Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam  rangka  pengembangan  kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
    c.  Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
    d. Mengembangkan  kebebasan  berkreasi  dalam berkesenian untuk  mencapai  sasaran sebagai  pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
    e.  Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.

  6.  Kedudukan dan Peranan Perempuan

    a.  Meningkatkan kedudukan dan  peranan  perempuan dalam  kehidupan berbangsa  dan bernegara  melalui kebijakan  nasional  yang  diemban oleh  lembaga  yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
    b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan  kesatuan serta  nilai  historis  perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan  perempuan serta kesejahteraan  keluargadan masyarakat.

 7.  Pemuda dan Olahraga

    a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga  memiliki  tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
    b. Meningkatkan  usaha  pembibitan  dan  pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan  di  bawah  koordinasi  masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama  dengan  masyarakat  demi  tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
    c. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan  segenap  potensi,  bakat,  dan minat  dengan  memberikan  kesempatan  dan  kebebasan mengorganisasikan  dirinya  secara  bebas  dan   merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa  yang  beriman  dan  bertakwa,  berakhlak  mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasirakyat.
    d.   Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
    e. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan  narkotika,  obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan  dan  peningkatan  kesadaran  masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.

 8. Pembangunan Daerah

    a.Mengembangkan  otonomi  daerah  secara  luas, nyata  dan bertanggung  jawab  dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
    c.  Mempercepat  pembangunan  ekonomi  daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan  potensi  ekonomi daerah  serta  memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan  pertumbuhan  ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
    d.  Mempercepat  pembangunan  pedesaan  dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri  kecil dan  kerajinan  rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.


D. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
 Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:

    a. Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
    b. Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
    c. Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
    d. Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:

    a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
    b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
    c. Meningkatkan perdamaian internasional.
    d. Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.

http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional/