PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian
arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu:
a.
Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam
arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti
kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a. proses pertimbangan
b. menjamin terlaksananya suatu usaha
c. pencapaian cita-cita/keinginan
Politik adalah
tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat
atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal
dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi
sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang
terkandung dalam sistem manajemen
nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN
karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara
adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar
sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan
oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan
dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis
yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam
rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi
bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah
strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan
dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan
Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan
keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang
ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu
berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus
mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke
depan; pencapaian kondisi yang lebih
baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan
mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat,
dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu
komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup
permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan
dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan
berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan
manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat
fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang
oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat
terhadap ide baru.
D. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN
LUAR NEGERI
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam
negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan
”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial … .” Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa
tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga
keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik
dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi
kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan
politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c. Meningkatkan
perdamaian internasional.
d. Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar
negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan
hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama
bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah
dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai
kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah
dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat.
Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar
Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan
diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional.
E. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1. Implementasi politik
dan strategi nasional
di bidang hukum:
a.
Mengembangkan budaya hukum
disemua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
b. Menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati
hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan
kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
c. Menegakkan
hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
e.
Meningkatkan integritas moral
dan keprofesionalan aparat penegak
hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2. Penyelenggara Negara
a.
Membersihkan penyelenggara negara
dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional
serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan
memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan
prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan
tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat
dan akuntanbilitasnya dalam
mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari
penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menciptakan aparatur
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung
jawab profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia
massa modern dan media
tradisional untuk mempercerdas
kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan, membentuk
kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan
hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi
hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan
informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara
timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan,
sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan
khususnya di luar negeri dalam rangka
memperjuangkan kepentingan
nasional diforum internasional.
4. Agama
a. Memantapkan
fungsi, peran dan
kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan
etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala
peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b.
Meningkatkan kualitas pendidikan
agama melalui penyempurnaan
sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem
pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar
umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling
menghormati dalam semangat
kemajemukan melalui dialog antar
umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara
deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d.
Meningkatkan kemudahan umat
beragama dalam menjalankan
ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan
pengelolaan zakat denganmemberikan
kesempatan yang luas
kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e.
Meningkatkan peran dan fungsi
lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang
terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan
kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Pendidikan
a. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia,
sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku
kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional
dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d.
Mengembangkan kebebasan berkreasi
dalam berkesenian untuk
mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia
secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian
untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini
publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
melalui kebijakan nasional yang
diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya
kesetaraan keadilan gender.
b. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai
historis perjuangan kaum
perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7. Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak
usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
b.
Meningkatkan usaha pembibitan
dan pembinaan olahraga prestasi
harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga
pendidikan sebagaipusat pembinaan
di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat
demi tercapainya sasaran yang
membanggakan di tingkat internasional.
c. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat
dengan memberikan kesempatan
dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara
bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk
menjadi pemimpin bangsa yang beriman
dan bertakwa, berakhlak
mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap
aspirasirakyat.
d. Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya
(narkoba) melalui gerakan pemberantasan
dan peningkatan kesadaran
masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
8. Pembangunan Daerah
a.Mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata dan bertanggung jawab
dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik,
lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat,
serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan
pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama
petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis,
indutri kecil dan kerajinan
rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan
sumber daya alam.
D. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN
LUAR NEGERI
Tujuan politik dan
strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali
bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi
nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga
keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik
dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi
kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan
politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c. Meningkatkan
perdamaian internasional.
d. Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar
negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional
maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang
ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah
dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai
kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah
dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat.
Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar
Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan
diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional.
http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional/