BAB 1
Konsep,Aliran,dan Sejarah Koperasi
1. Konsep
Koperasi :
·
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta,yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil
·
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional
·
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat
dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada
kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor
produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
2. Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
·
Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan Aliran
Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem
yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan
untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham,
teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat
dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari
koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak
dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi
sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945,
khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi
suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang
bersangkutan.Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi.
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
·
Aliran Koperasi
Aliran
Yardstick
Koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran
Sosialis
Koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
(Aliran Persemakmuran Commonwealth).
Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Sejarah
Perkembangan Koperasi
·
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan
ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1) Harus
membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2) Sistem
usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3) Harus
mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4) Proposal
pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan
5) dari UU
no. 431 seperti :
6) Hanya membayar
3 gulden untuk materai
7) Bisa
menggunakan bahasa derah
8) Hukum
dagang sesuai daerah masing-masing
9) Perizinan
bisa di daerah setempat.
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
BAB 2
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1.
Pengertian Koperasi
ü Definisi ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
ü Definisi
Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
ü Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hokum
ü Definisi Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi
Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
ü Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
ü Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis
besarnya adalah :
- Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun
tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi
tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992
Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Prinsip-prinsip koperasi
ü Prinsip Munkner :
•
Keanggotaan
bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
ü Prinsip Rochdale :
•
Pengawasan
secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
ü Prinsip Raiffeisen :
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
ü Prinsip Schulze :
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota
terbatas
·
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
ü Prinsip ICA (International
Cooperative Allience)
·
Keanggotaan bersifat
terbuka
·
Pengawasan dilakukan secara
demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha
didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
·
Bunga yang terbatas atas
modal
·
Barang-barang yang dijual
harus dalam bentuk asli
·
Netral dalam lapangan
politik dan agama
·
Tata niaga dijalankan
secara tunai
·
Menyelenggarakan pendidikan
ü Prinsip-prinsip Koperasi
Indonesia
1)
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga
atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
2) Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 25/1992
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
BAB 3
Organisasi dan Manajemen
1.
Bentuk Organisasi
·
Menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hokum.
•
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub
sistem koperasi :
- individu
(pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
§ Menurut
Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa)
• Sub sistem
- Anggota
Koperasi
- Badan
Usaha Koperasi
- Organisasi
Koperasi
§ Di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
- Penetapan
Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan
pertanggung jawaban
- Pembagian
SHU
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan
1. Hirarki
Tanggung Jawab
§ Pengurus
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, Maintenance
daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
§ Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
§ Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi.
2.
Pola Manajemen.
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari
manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan,
tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi
kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat
fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah
sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses
untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para
anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus
sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai
sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi
berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu
berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan
pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai
dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk.
Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang
terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki
kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat
segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa
tahap, yaitu:
- menetapkan
standar
- membandingkan
kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
- mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Sumber: